Tak hanya Aya Shika, Ichsan Ramadhan dan Agung Rizki Perdana yang berhasil menggondol trofi, kontingen UGM yang diwakili oleh Salma Difa Masti (Teknik Geologi 2015), Wino Fadriand (Teknik Geologi 2015), dan Mradipta Lintang (Teknik Geologi 2015) pun berhasil meraih trofi juara dalam ajang yang sama, Olimpiade Geologi Indonesia 2018 untuk bidang Gold Exploration Competition, 19 Oktober 2018.
Gold Exploration Competition merupakan lomba studi kasus tentang eksplorasi sumberdaya mineral berupa emas. Disajikan data eksplorasi mineral dari suatu perusahaan untuk diproses dan dianalisis, dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi endapan emas dan memberikan rekomendasi titik bor untuk tahap eksplorasi selanjutnya di suatu lapangan. Peserta diberi waktu 420 menit untuk menganalisis data dan menyajikan hasil analisis dalam bentuk presentasi. Selama kompetisi, peserta dikarantina sehingga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Presentasi dilakukan dalam waktu 10 menit pada hari yang sama dengan hari pemrosesan dan analisis data. Dalam kompetisi ini, Tim UGM dituntut untuk bisa melakukan analisis dengan teliti dan cermat dalam waktu yang sangat terbatas dan memanfaatkan semua data yang ada, untuk menilai potensi endapan emas di lapangan tersebut.
”Tantangan dalam lomba ini adalah kami dituntut untuk berpikir lebih praktikal seperti explorationist. Selama belajar di kampus, kami biasa dihadapkan oleh pemikiran yang sangat ideal dan teoritis, sesuai dengan apa yang tertulis di buku referensi. Padahal kenyataannya, data yang ditemukan di lapangan tidak seideal dengan apa yang biasa kami baca di buku,” papar Ketua Tim, Salma.
Salma mengaku bangga atas prestasi yang telah dicapai oleh timnya. Prestasi tersebut dapat tercapai tidak lepas dari persiapan lomba yang matang dan dilaksanakan sejak 2 bulan lalu, kerja sama tim yang baik, serta kemampuan tim dalam melakukan analisis secara komprehensif. “Syukurlah kami dapat memanfaatkan seluruh data yang diberikan dengan maksimal, serta membangun argumentasi yang dapat meyakinkan dewan juri,” ujarnya.
Humas Departemen (Wita) || Aya Shika || 23 Okt 2018