Diumumkan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana
Universitas Gadjah Mada bahwa pendaftaran ulang dan pembayaran SPP/UKT semester gasal
Tahun Akademik 201612017 diatur sebagai berikut:
- KEWAJIBAN MENDAFTAR ULANG
Mahasiswa angkatan 2015 dan angkatan sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada
Semester Gasal Tahun Akademik 201612017 serta mahasiswa yang belum lulus yudisium
sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara
melunasi biaya pendidikan.
!!. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pembayaran dimulai tanggal 1 Juli s/d 1 Agustus 2016 melalui Bank yang bermitra dengan
UGM yaitu BNl, Bank Mandiri, BTN, BRl, Bank Syariah Mandiri.
Langkah-langkah pembayaran dapat dilihat pada pengumuman tata cara pembayaran
heregistrasi di laman http://akademik.uom.ac.id/
III. BIAYA PENDIDIKAN YANG DIBAYARKAN
Besarnya biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan pada masing-masing program studi.
!V. SYARAT.SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN ULANG
- Mahasiswa yang tidak terputus masa studinya
Langsung melakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang sudah ditentukan
melalui bank yang ditunjuk pada Bagian ll.
- Mahasiswa yang terputus masa studinya
Untuk menentukan biaya yang wajib dibayarkan, mahasiswa harus melakukan
konfirmasi ke Direktorat Keuangan, kantor pusat UGM dengan menunjukkan kartu
mahasiswa dan surat pengaktifan dari Dekan/Direktur Sekolah yang diajukan ke
Universitas paling lambat tanggat 21 Juni 2016.
- Mahasiswa perpanjangan masa studi
Untuk menentukan biaya yang wajib dibayarkan, mahasiswa harus melakukan
konfirmasi ke kantor Direktorat Keuangan, kantor pusat UGM dengan menunjukkan
kartu mahasiswa dan surat izin perpanjangan masa studi dari Dekan/Direktur. Biaya
pendidikan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas/Sekolah.
- Mahasiswa Program Profesi yang telah lulus tetapi betum dilantik
Mahasiswa yang dinyatakan lulus Program Profesi sebelum tanggal l Agustus 2016
sehingga menunggu pelantikan saja, dibebaskan dari kewajiban pembayaran pada
Semester Gasal TA 201612017.
- Mahasiswa Penerima BlDlKMlSl dan Beasiswa Afirmasi Dikti (ADik)
Mahasiswa penerima Beasiswa BlDlKMlSl dan Beasiswa Afirmasi Dikti (ADik) tahun
2013,2014, dan 2015 biaya pendidikan akan distatuskan LUNAS pada Semester Gasal
TA 201612017. Untuk proses pendaftaran ulang penerima Beasiswa BlDlKMlSl dan
Beasiswa ADik, menunggu pengumuman dari Direktorat Kemahasiswaan.
- SANKSI
Mahasiswa yang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016 tidak/belum melakukan
pendaftaran ulang, maka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik dan
menggunakan fasilitas akademik yang tersedia pada periode Semester Gasal TA.
2016t2017
- LAIN.LAIN
- Pembayaran BOP
- Bagi Mahasiswa Angkatan 20’13 dan setelahnya, komponen BOP sudah termasuk
dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dibayarkan pada periode pendaftaran ulang.
- Bagi Mahasiswa Diploma sebelum Angkatan 2013, pembayaran BOP dilaksanakan
bersamaan dengan pembayaran SPP pada periode pendaftaran ulang.
- Bagi Mahasiswa Sarjana sebelum Angkatan 2013, BOP dibayarkan sesuai jumlah
SKS yang diambil, mulai tanggal 6 September 2016 s/d 20 September 2016.
Semua mahasiswa UGM kecuali mahasiswa program pascasarjana wajib mengikuti
asuransi kesehatan Gadjah Mada Medical Center yang diselenggarakan oleh UGM
dengan membayar premi sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per semester
dibayarkan bersamaan dengan pembayaran SPP (bagi mahasiswa sebelum Angkatan
2013). Khusus untuk Mahasiswa Angkatan 2013 dan setelahnya, pembayaran premi
sudah tercakup dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Mahasiswa yang karena sesuatu hal merencanakan berhenti mengikuti kegiatan
akademik untuk sementara waktu (cuti akademik), harus memperoleh ijin tertulis dari
Dekan Fakultas/Direktur Sekolah dengan syarat:
- Lunas SPP/BOP atau UKT sampai dengan Semester Genap 201512016,
- Sudah lolos evaluasi studi 2 semester;
- Tidak sedang menerima beasiswa BPPDN/Kerjasama;
Surat Permohonan Cuti Akademik, Aktif kembali, dan Perpanjangan Masa Studi diajukan
melalui Dekan/Direktur Sekolah kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan
Kemahasiswaan paling lambat tanggal 21 Juni 2016.
Surat Permohonan Penundaan Pembayaran UKT pada Program Sarjana dan Diploma di
Lingkungan Universitas Gadjah Mada dapat diajukan apabila memenuhi salah satu
kriteria berikut:
- pada saat periode pembayaran mengalami kehilangan salah satu anggota keluarga
sebagai sumber pembiayaan yaitu ibu kandung, ayah kandung, atau saudara
kandung, dibuktikan dengan surat kematian;
- sedang menjalankan tugas negara atau tugas Universitas Gadjah Mada, dibuktikan
dengan surat keterangan tugas dari Rektor/Dekan Fakultas/Direktur Sekola