Dorong Ketahanan Cadangan Mineral, Guru Besar UGM Tegaskan Pengelolaan Lintas Generasi

Sumber: https://ugm.ac.id/id/berita/dorong-ketahanan-cadangan-mineral-guru-besar-ugm-tegaskan-pengelolaan-lintas-generasi/

Transisi energi menjadi agenda global yang diusung oleh berbagai negara sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon dan mencapai kondisi net zero. Pelaksanaan agenda tersebut didukung oleh sejumlah landasan hukum, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang selaras dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Keberhasilan transisi energi juga tidak terlepas dari ketersediaan sumber daya mineral dan bahan baku yang dibutuhkan dalam pengembangan industri energi.

“Keberhasilan agenda strategis tersebut sangat bergantung pada ketersediaan sumberdaya mineral yang semuanya sebagian besar merupakan kategori mineral kritis, pasokannya didominasi oleh sedikit negara produsen, namun sangat dibutuhkan oleh negara-negara konsumen dalam industri teknologi hijau,” ujar Dosen Geologi UGM Prof. Dr.rer.nat. Ir. Arifudin Idrus, S.T., M.T., IPU, ASEAN Eng., pada pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Geologi Ekonomi Fakultas Teknik UGM, di Balai Senat, Selasa (11/8).

Ia menerangkan, sumber daya yang dikategorikan sebagai mineral kritis memiliki tingkat substitusi yang rendah dan ketersediaan produksi yang terbatas, sementara kebutuhannya terus meningkat seiring dengan perkembangan industri teknologi hijau di berbagai negara.

Sementara kekayaan sumber daya mineral di Indonesia terbentuk dari interaksi tektonik lempeng yang sangat kompleks. Konvergensi Lempeng Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik membentuk berbagai proses geologi yang menghasilkan endapan emas, tembaga, dan logam dasar di sejumlah wilayah Indonesia. “Indonesia memiliki kekayaan sumber daya mineral yang merupakan produk dari interaksi geologi yang sangat kompleks,” ujar Idrus.

Menurutnya, proses subduksi membentuk busur magmatik yang menjadi tempat terbentuknya berbagai endapan mineral, termasuk porfiri tembaga-emas seperti Batu Hijau dan Grasberg serta endapan emas epitermal seperti Martabe dan Pongkor. Selain busur magmatik, kompleks ofiolit dan batuan metamorf di Indonesia bagian timur juga menyimpan potensi mineral strategis. Berbagai proses geologi, termasuk metamorfisme, serpentinisasi, lateritisasi, dan sedimentasi, turut membentuk dan memperkaya endapan mineral seperti kromit, emas, dan mangan. “Keragaman tersebut menjadi modal penting Indonesia dalam mendukung kebutuhan mineral bagi transisi energi berkelanjutan,” paparnya.

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan jika pada dasarnya Indonesia memiliki sumber daya mineral yang sangat besar mulai dari mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Pengelolaan kekayaan yang kompleks tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian menjadi acuan pemerintah untuk merancang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Nasional sebagai sarana perumusan kebijakan strategis hingga tata ruang nasional.

Namun, ketahanan mineral nasional saat ini menghadapi tantangan serius akibat laju produksi yang tidak sebanding dengan penemuan cadangan baru. Pada 2025, produksi bijih nikel mencapai 320,36 juta ton, terutama untuk memenuhi kebutuhan smelter domestik. Sementara itu, cadangan nikel saprolit dengan kadar lebih dari 1,5 persen diperkirakan hanya mampu bertahan dalam waktu terbatas apabila tidak segera ditemukan cadangan baru melalui eksplorasi masif. Bahkan komoditas tembaga juga memiliki estimasi umur cadangan sekitar 21 tahun dan diprediksi habis pada 2043 apabila tidak terdapat konversi sumber daya menjadi cadangan maupun penemuan cadangan baru. “Ketahanan cadangan mineral nasional terus ditingkatkan melalui verifikasi competent person untuk memberikan kepastian investasi,” ujar Idrus.

Hingga 2025, tingkat validasi cadangan mineral nasional melalui competent person telah mencapai 85,8 persen. Sementara itu, sejumlah komoditas seperti bauksit, nikel, timah, perak, dan emas primer masih belum mencapai tingkat validasi 100 persen. Di sektor mineral bukan logam, telah terdata 11 komoditas, di antaranya batu gamping dengan sumber daya 260,9 miliar ton dan cadangan 28,8 miliar ton yang menjadi salah satu bahan baku industri semen. Pasir kuarsa juga memiliki sumber daya sekitar 27 miliar ton yang berpotensi mendukung pengembangan industri sel surya dan semikonduktor. Sementara itu, sektor batuan telah mencatat 32 komoditas, salah satunya batuan andesit dengan sumber daya sekitar 75,6 miliar ton.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan dua regulasi terkait mineral kritis dan strategis. Kepmen ESDM Nomor 296 Tahun 2023 menetapkan 47 mineral kritis, dengan 20 unsur telah memiliki cadangan, tujuh memiliki sumber daya, dan 20 lainnya belum tercatat memiliki sumber daya maupun cadangan. Sementara itu, Kepmen ESDM Nomor 69 Tahun 2024 menetapkan 22 unsur mineral strategis, dengan 19 unsur telah memiliki cadangan dan tiga lainnya baru memiliki sumber daya.

Menurut Idrus, mineral kritis dan strategis memiliki peran penting dalam mendukung teknologi transisi energi. Pasir kuarsa, misalnya, dapat digunakan untuk produksi polisilikon, wafer silikon, dan sel surya. Sementara itu, tembaga menjadi salah satu material penting untuk kabel transmisi dan berbagai perangkat digital. “Pengelolaan mineral kritis dan mineral strategis bertujuan menjamin keamanan pasokan jangka panjang untuk mendukung kebijakan integrasi dari hulu ke hilir,” tutur Idrus.

Untuk memperkuat pengelolaan tersebut, sektor hulu diarahkan pada inventarisasi sumber daya mineral, eksplorasi secara ekstensif, karakterisasi mineral kritis hingga tahap geometalurgi, serta konservasi sumber daya menjadi cadangan. Sementara di sektor hilir, fokus diarahkan pada optimalisasi ekstraksi dengan tetap memperhatikan konservasi, pengembangan industri pengolahan, penguatan industri manufaktur, dan penerapan circular economy melalui pemanfaatan limbah serta residu proses.

Menutup pemaparannya, Idrus menegaskan bahwa kekayaan mineral Indonesia merupakan anugerah sekaligus tanggung jawab yang harus dikelola secara berkelanjutan dan lintas generasi. “Kekayaan mineral yang melimpah merupakan anugerah sekaligus tanggung jawab besar yang harus kita kelola secara kolektif. Hilirisasi, eksplorasi berkelanjutan, dan penguatan teknologi bukanlah sebuah pilihan, melainkan keniscayaan,” pungkasnya.

Melansir keterangan Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Emg, menyebutkan Arifudin Idrus merupakan salah satu dari 539 guru besar aktif yang dimiliki UGM, termasuk 88 guru besar aktif di Fakultas Teknik UGM.

Penulis : Zabrina Kumara

Editor : Gusti Grehenson

Foto : Donnie